Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Selidiki Motifnya

sebelum jatuh, korban diserang tersangka Kim Dal Joong yang merupakan WN Korea Selatan dengan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Luka akibat benda tumpul ditemukan pada jasad seorang petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (23), yang tewas di apartemen kawasan Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen itu, terjadi pada Jumat (27/10/2023).

"Kemudian, dari kedokteran forensik sudah dijelaskan ada kekerasan benda tumpul," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, dikutip Selasa (19/12/2023).

Menurut dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Arfiani, sebelum jatuh, korban diserang tersangka Kim Dal Joong yang merupakan WN Korea Selatan dengan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh, mulai di bagian kepala, dada, hingga punggung.

"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," ujarnya.

"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan benda tumpul," sambung dia. 

Baca juga: WNA Korsel yang Diduga Terlibat atas Kematian Petugas Imigrasi Baru Tinggal 3 Hari di Apartemen

Sementara itu, polisi menemukan beberapa alat bukti dalam pembunuhan petugas Imigrasi tersebut.

"Alat bukti pertama, ditemukan bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok seputar sofa juga banyak ceceran darah, kemudian juga kaca yang sempat dilempar," tutur Hengki.

"Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya, tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA dari pelaku. Kemudian kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," lanjutnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan pihaknya juga menemukan sandal milik korban yang dipakai sebelum kejadian.

"Kami temukan DNA campuran di sandal yang ada di sekitar sofa. Dan di sandal ini milik korban yang baru ditemukan pada hari ini. Namun, dari sandal itu di atasnya ada DNA pelaku," kata dia.

Atas hal tersebut, polisi menetapkan pria asal Korea Selatan itu sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi.

"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'Scientific Crime Investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya korban adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Petugas Imigrasi Dilempar dari Lantai 19 Hingga Tewas, Pelaku Datang dalam Keadaan Mabuk

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kim Dal Joong telah ditetapkan tersangka Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, lantaran melakukan pengancaman terhadap sekuriti dan petugas apartemen setelah korban tewas jatuh.

Kini, polisi masih mendalami motif pria asal Korea Selatan membunuh petugas Imigrasi.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman unsur dan motif," tutur Hengki. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved