Remisi Natal

Remisi Khusus Natal 2023 Diberikan Kepada 764 Warga Binaan Menguhuni Lapas dan Rutan di Jakarta

Sebanyak 764 warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
ilustrasi narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 764 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal 2023.

Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Diketahui pemberian remisi tersebut dilakukan secara serentak di tiga tempat sekaligus, meliputi Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta

Ibnu Chuldun, Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.

Ibnu Chuldun mengatakan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 764 orang, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

“Di Lapas Cipinang sendiri yang mendapatkan remisi jumlahnya 216 orang dan terdiri atas 212 orang Remisi Khusus I dan empat orang mendapatkan Remisi Khusus II. Mereka mendapatkan pengurangan satu bulan hingga tiga bulan,” kata Ibnu saat ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Ratusan Jemaat Penuhi Gereja Katedral Jakarta untuk Ikut Misa Pontifikal

Ibnu menuturkan jumlah 764 dinilai sudah sesuai dengan usulan oleh pihaknya dan tidak ada warga binaan yang tertunda alias secara keseluruhan Surat Keputusan (SK) sudah rampung.

Pria berkumis tersebut menuturkan remisi tersebut bagian dari apresiasi kepada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman memenuhi persyaratan.

Selain itu bagian bentuk dukungan bagi warga binaan yang kembali berkontribusi kepada masyarakat maupun negara usai bebas dari masa hukuman.

Secara penilaian, remisi dilakukan dengan mempertimbangkan beragam faktor, diantaranya kesehatan, perilaku baik, penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan, hingga keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan.

"Remisi ini juga disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," lugasnya.

Ibnu berharap usai diberikan masa pengurangan pidana dapat menginspirasi serta memacu warga binaan lainnya untuk dapat mematuhi program binaan dengan baik.

Sementara warga binaan yang usai bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.

"Tentunya hal ini sangat bermanfaat kepada seluruh warga binaan agar mereka tekun, disiplin dalam mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," pungkasnya. 

Baca juga: Polda Banten Buka Opsi One Way di Anyer dan Pantai Carita Saat Malam Tahun Baru 2024

Sementara Alvin Nainggolan selaku warga binaan yang mendapatkan remisi kemudian bebas masa tahanan merasa senang dapat terpilih.

Warga binaan kasus kriminal tersebut berharap kedepannya usai menjalankan masa tahanan akan menjadi pribadi yang bertanggung jawab penuh atas status bebasnya tersebut.

“Saya mendapat remisi satu bulan, dan kedepannya semoga menjadi lebih baik lagi dan bertanggung jawab tidak mengulangi perbuatan serupa,” lugas Alvin. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved