Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tangerang Tindaklanjuti Soal Foto Arief-Sachrudin Tampil di Baliho Prabowo-Gibran

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Tangerang pun telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarullah 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Pasalnya, ditemukan baliho Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres dan cawapres) RI yang didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarullah.

"Ada satu laporan pelanggaran Pemilu yang prosesnya kami naikan ke Gakkumdu, karena laporan itu dilayangkan ke Bawaslu sampai tiga kali," ujar Komarullah, Rabu (27/12/2023).

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Tangerang pun telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut.

Baca juga: Acara Persiapan Perpisahan Arief Wismansyah-Sachrudin di Depan Masjid Raya Al-Azhom Menuai Kritikan

Kendati demikian, proses penangan yang ditingkatkan ke Gakkumdu itu bukan berarti pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana.

"Kami sudah bekerjasama dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk terlebih dahulu melakukan pendalaman," kata dia.

Baliho Capres nomor urut dua yang bergambar Arief R Wismansyah-Sachrudin yang saat itu masih aktif sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang dilaporkan ke Bawaslu. 

Pasalnya, baliho tersebut diduga menyalahi aturan. Diketahui, Arief Wismansyah dan Sachrudin ditunjuk untuk menjadi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Tangerang.

Baca juga: Arief Wismansyah Akhiri Masa Tugas, Wariskan Sejumlah Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang

Arief Wismansyah didapuk menjadi pembina, sementara Sachrudin menjadi Ketua TKD tersebut.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah Anies-Muhaimin Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, terkait lapiran ke Bawaslu pihaknya membawa sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kami mempersoalkan ada gambar Walikota Arief Wismansyah dan wakilnya Sachrudin yang kemarin masih aktif ada di baliho Capres Prabowo-Gibran, kami menilai ini melanggar peundang-undangan pemilu," tutur Syafril. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved