Sudah Hampir 4 Tahun Harun Masiku Menghilang, KPK Kembali Periksa Mantan Komisioner KPU
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023).
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU yang terjerat kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu ditangkap KPK sedangkan Harun Masiku menghilang.
KPK menjadwalkan memeriksa Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023).
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (anggota KPU periode 2017-2022)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali mengatakan surat panggilan kepada Wahyu Setiawan tertanggal 22 Desember 2023.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Saat baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku yang merupakan kader PDIP.
Namun Harun Masiku menghilang sejak Januari 2020.
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pencegahan Korupsi, KPK Dukung Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi? |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.