Kisruh Pasar Kutabumi

Kamaruddin Simanjuntak Turun Tangan Bantu Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.

Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.

Polemik Pasar Kutabumi Tangerang sempat memanas hingga terjadi penyerangan terhadap pedagang hingga mengakibatkan sejumlag fasilitas Pasar rusak.

Meski polisi sudah menetapkan Mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wismantoro sebagai tersangka, namun ternyata ada sejumlah pedagang yang juga turut diamankan.

Hal ini yang membuat Kamaruddin Simanjuntak turun untuk membantu pedagang Pasar Kutabumi

Saat ditemui di depan rutan Polresta Tangerang, Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin baru saja mengunjungi Sutiimah.

Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Profesional dalam Penegakan Hukum Kasus Pasar Kutabumi

Sutiimah bahkan ditahan sejak November 2023 lalu.

Di dalam rutan, Sutiimah mengaku dirinya tak bersalah kepada Kamaruddin.

Komaruddin lalu menjelaskan terkait masa berlaku surat kepemilikan penempatan los/kios dari Kopperasi Pedagang Pasar Kutabumi (Koppastam) yang sampai 2027.

"Kalau dikatakan tak berlaku lagi itu, maka harus ditangkap yang mengeluarkan surat itu. Tapi ini tidak ditangkap," kata pengacara yang menangani kasus Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Kemudian Kamaruddin juga menyoroti surat dari Perumda yang masanya sampai 2029.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kamaruddin menilai pelapor inisial F salah.

"Kalau misalkan orang ini (pedagang yang jadi tersangka) mau. Bisa dilapor pasal 317 KUHP, 318 KUHP," ucapnya.

Baca juga: Sosok Toni Wismantoro, 2 Kali Dipecat BUMD Kini Jadi Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Menurut Kamaruddin, F melakukan perbuatan melawan hukum.

Kamaruddin juga menjelaskan terkait jerat hukum yang menimpa pedagang tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved