Kisruh Pasar Kutabumi
Kamaruddin Simanjuntak Turun Tangan Bantu Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.
Polemik Pasar Kutabumi Tangerang sempat memanas hingga terjadi penyerangan terhadap pedagang hingga mengakibatkan sejumlag fasilitas Pasar rusak.
Meski polisi sudah menetapkan Mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Toni Wismantoro sebagai tersangka, namun ternyata ada sejumlah pedagang yang juga turut diamankan.
Hal ini yang membuat Kamaruddin Simanjuntak turun untuk membantu pedagang Pasar Kutabumi
Saat ditemui di depan rutan Polresta Tangerang, Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin baru saja mengunjungi Sutiimah.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Profesional dalam Penegakan Hukum Kasus Pasar Kutabumi
Sutiimah bahkan ditahan sejak November 2023 lalu.
Di dalam rutan, Sutiimah mengaku dirinya tak bersalah kepada Kamaruddin.
Komaruddin lalu menjelaskan terkait masa berlaku surat kepemilikan penempatan los/kios dari Kopperasi Pedagang Pasar Kutabumi (Koppastam) yang sampai 2027.
"Kalau dikatakan tak berlaku lagi itu, maka harus ditangkap yang mengeluarkan surat itu. Tapi ini tidak ditangkap," kata pengacara yang menangani kasus Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo.
Kemudian Kamaruddin juga menyoroti surat dari Perumda yang masanya sampai 2029.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kamaruddin menilai pelapor inisial F salah.
"Kalau misalkan orang ini (pedagang yang jadi tersangka) mau. Bisa dilapor pasal 317 KUHP, 318 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Sosok Toni Wismantoro, 2 Kali Dipecat BUMD Kini Jadi Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Menurut Kamaruddin, F melakukan perbuatan melawan hukum.
Kamaruddin juga menjelaskan terkait jerat hukum yang menimpa pedagang tersebut.
Dilaporkan Balik Pedagang Pasar Kutabumi, Perumda NKR Kabupaten Tangerang Akhirnya Angkat Suara |
![]() |
---|
Kamarudin Simanjuntak Laporkan Dirut Perumda Niaga Kerja Raharja ke Polda Banten |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Profesional dalam Penegakan Hukum Kasus Pasar Kutabumi |
![]() |
---|
Sosok Toni Wismantoro, 2 Kali Dipecat BUMD Kini Jadi Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi |
![]() |
---|
RESMI! Mantan Dirops Perumda NKR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.