Kisruh Pasar Kutabumi

Kamaruddin Simanjuntak Turun Tangan Bantu Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun membantu para pedagang terkait kisruh Pasar Kutabumi, Tangerang.

Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak 

Katanya, polisi salah prosedur.

"Saya tegur tadi penyidik dan kanitnya. Demikian juga kasatnya. Mereka menyadari dan minta maaf. Minta maaf untuk dikeluarkan (Sutiimah) tanggal 3 Januari 2024," katanya.

Kata Kamaruddin, polisi salah prosedur menuliskan pasal 385 KUHP, memasuki pekarangan tanpa hak, menguasai tanpa hak.

"Saya bilang ada haknya. Tidak memasuki. Kenapa tidak tangkap yang lain? 400 orang padahal di situ. Tangkap yang lain, jangan cuma dia," sambungnya.

Kemudian, Kamaruddin juga mencermati pasal 160 KUHP dan pasal 167.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kericuhan di Pasar Kutabumi Tangerang Akibat Pemasangan Plang Perumda NKR

Kamaruddin menanyakan siapa yang dihasut oleh Sutiimah.

"Dia bilang menghasut. Pasal 160 KUHP dan 167 KUHP. Oke, siapa yang dihasut sehingga terhasut, merusak. Siapa yang dihasut? Tidak ada. Bukankah kewajiban dia kepada anggota untuk mempertahankan?," kata Kamaruddin.

Diketahui, Sutiimah menjabat sebagai Ketua Harian di Koppastam.

Kamaruddin menegaskan, Sutiimah yang berpidato membujuk agar para anggotannya, yakni pedagang cerdas, tidak begitu saja digusur-gusur.

"Itu tanggung jawab dia loh.Tadi pak kasat dan pak Kanit sudah menyadari. Mudah-mudahan tanggal 3 nanti dibebaskan," katanya.

Namun, ia belum bisa memastikan pernyataan polisi tersebut.

"Kita lihatlah tanggal 3 Januari 2024," sambungnya.

Adapun, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi Jumat (29/12/2023) belum memberikan tanggapan. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved