Berita Jakarta

Duduk Perkara Pengeroyokan Dua Anggota Satpol PP Jakpus Hingga 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Setelah dua anggota Satpol PP dikeroyok di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kini Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku, ini peran mereka

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. 

Positif Narkoba

Selain itu pasca ditangkap, lima tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya empat diantaranya positif narkoba.

 "LH positif amfetamine atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamine dan ganja, lalu SR positif amfetamine dan ganja, kemudian BD positif sabu. Yang tidak menggunakan narkoba yakni AS," jelasnya.

Akibatnya perbuatannya itu kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

(Kompas.com/Xena Olivia/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved