Berita Jakarta
Duduk Perkara Pengeroyokan Dua Anggota Satpol PP Jakpus Hingga 5 Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah dua anggota Satpol PP dikeroyok di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kini Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku, ini peran mereka
|
Editor:
Joko Supriyanto
Positif Narkoba
Selain itu pasca ditangkap, lima tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya empat diantaranya positif narkoba.
"LH positif amfetamine atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamine dan ganja, lalu SR positif amfetamine dan ganja, kemudian BD positif sabu. Yang tidak menggunakan narkoba yakni AS," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
(Kompas.com/Xena Olivia/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jakarta
3 Truk Tinja Nekat Buang Limbah Sembarangan di Jatinegara Terancam Denda Rp20 Juta |
![]() |
---|
Polres Metro Jaktim Gelar Sidak ke Pedagang di Pasar Induk Cipinang Ditengah Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Babak Belur Dihajar Massa Usai Tembakkan Senjata Api |
![]() |
---|
PLN UID Jakarta Raya Resmikan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.