Berita Viral

Kronologi Petugas Dishub DKI Jakarta Nemplok di Kap Mobil Pengendara di Jakarta Selatan

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal kejadian yang menimpa petugas Dishub di Jakarta Selatan Rabu (3/1/2024)

kolase
Viral petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil pengendara di Jakarta Selatan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal adegan bahaya yang dialami anak buahnya di Jalan Denpasar, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Petugas Dishub DKI Jakarta bernama Yan Andika (35) terpaksa loncat dan memegang erat kap mesin mobil lantaran pengemudi kendaraan, Andika Randa (28).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kejadian itu berawal saat petugas tengah melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024) pukul 13.30 WIB.

Pada saat melakukan penertiban di Jalan Denpasar Raya, salah satu pengendara mobil Toyota Avanza berwarna merah bernopol A 1679 YG sempat merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas.

“Pengendara tersebut melintas sebanyak 4 kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah ke petugas,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024) pagi.

Baca juga: Mirip Film Laga, Anggota Dishub DKI Nemplok di Kap Mobil Pengendara Pribadi

Syafrin melanjutkan, sekitar pukul 15.30 petugas bermaksud memberhentikan pengendara untuk menanyakan maksud dan tujuannya bolak balik sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Tetapi, kata dia, pengendara tidak kooperatif dan memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas.

“Salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng,” ungkap Syafrin.

Menurut dia, mobil avanza sempat menabrak pengendara roda dua namun tidak berhenti dan terus melaju kencang.

Dia menyebut, terdapat dua orang masyarakat yang berupaya mengejar mobil pelaku tersebut, dan akhirnya masyarakat dapat memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Menteng.

“Anggota Satpelhub Kecamatan Setiabudi tiba di lokasi tersebut dan kendaraan bersama pengemudi diamankan ke Polsek Setiabudi,” tuturnya.

Baca juga: Dishub Tangsel Gratiskan Uji KIR Meski Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 2 Miliar

Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi telah meminta maaf ke petugas Dishub DKI Jakarta

Andika telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di atas materai Rp 10.000 dan pernyataannya direkam sebagai dokumentasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas dan khususnya tidak parkir di tempat yang dilarang agar kendaraannya terhindar dari penderakan oleh petugas di lapangan,” pungkasnya. 

Viral di Media Sosial

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved