Dishub Tangsel Gratiskan Uji KIR Meski Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 2 Miliar

Kepala unit pelaksana teknis dinas pengujian kendaraan bermotor (PKB), Heris Cahya Kusuma mengatakan, pembebasan biaya uji KIR mulai 2 Januari 2024

Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengujian kendaraan bermotor (PKB), Heris Cahya Kusuma 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaam bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan syarat teknis dan layak jalan.

Biasanya, setiap daerah menerapkan retribusi untuk menambah pendapatan daerah dalam uji KIR.

Namun, sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat biaya retribusi uji KIR digratiskan.

Aturan itu pula yang membuat Dishub Tangerang Selatan menggratiskan biaya retribusi.

Kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengujian kendaraan bermotor (PKB), Heris Cahya Kusuma mengatakan, pembebasan biaya uji KIR terhitung di mulai pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2023 kemarin dan mulai tahun 2024 uji KIR kendaraan dipastikan gratis," kata Heris, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Berdampak pada PAD, Dishub Tangsel Usulkan Pengadaan Retribusi KIR dengan Mekanisme Ini

Diketahui, penggratisan retribusi KIR diperkuat pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kata Heris, kebijakan baru diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk uji kendaraan.

"Dengan retribusi gratis, saya harap minatnya akan meningkat," ucapnya.

Heris mengungkapkan, berdasarkan catatannya, disepanjang tahun 2023 terdapat 38.597 kendaraan yang melakukan uji KIR.

Baca juga: Beli Lahan Buat Bangun Gedung KIR, Pemkot Tangsel Gelontorkan Dana Rp 20 Miliar

Mayoritas kendaraan yang uji KIR yakni kendaraan penumpang dan kendaraan barang.

Adapun retribusi gratis uji KIR membuat pemerintah Kota Tangerang Selatan berpotensi kehilangan pendapatan daerah senilai Rp 2 miliar lebih.

Sebelumnya, Dishub Tangerang Selatan sempat mengusulkan retribusi KIR dengan mekanisme sewa alat.

Hal ini guna menjaga potensi pendapatan daerah.

Namun, usulan tersebut tidak tercapai. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved