Berdampak pada PAD, Dishub Tangsel Usulkan Pengadaan Retribusi KIR dengan Mekanisme Ini

untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Dishub Tangsel mengusulkan agar retribusi layanan uji KIR ada, namun dengan mekanisme berbeda.

tribuntangerang.com/raf
Cahya Kusuma, kepala unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Heris Cahya Kusuma, kepala unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan mengatakan retribusi layanan pengujian KIR berdampak pada pendapatan asli daerah.

Tahun 2023 ini saja, Heris mengatakan pihaknya optimis melampaui target sebanyak Rp 2.3 Miliar.

Melihat ada potensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) , pihaknya tetap mengusulkan agar retribusi layanan uji KIR ada, namun dengan mekanisme berbeda.

"Retribusi KIR kami usulkan ada dengan mekanisme sewa alat. Kemarin kan masuk ke retribusi jasa umum," ucap Heris, Kamis (7/12/2023) kemarin saat ditemui di BSD.

Baca juga: Beli Lahan Buat Bangun Gedung KIR, Pemkot Tangsel Gelontorkan Dana Rp 20 Miliar

Heris menjelaskan, pihaknya tak bermaksud mencari celah dengan usulan tersebut.

Seperti diketahui, rencana penghapusan retribusi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Bukan mencari celah. Hanya ada potensi daerah yang masih bisa digunakan dengan mengalihkan ke retribusi jasa usaha dengan pemanfaatan aset," ucap Heris.

Alat penguji KIR merupakan aset daerah.

Pemanfaatan ini pula yang diusulkan oleh pihaknya ke Kementerian Keuangan serta Kemendagri.

"Sekarang lagi review bagian hukum provinsi," ucapnya.

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Luncurkan Layanan Uji KIR Keliling Sambut Mudik Lebaran 2023

Jika disetujui, satu kendaraan akan dikenakan sewa aset sebanyak Rp 40.000 untuk setiap jenis kendaraan.

Meski begitu, dinas perhubungan Tangerang Selatan masih menanti hasil review bagian hukum provinsi 

"Jika tidak disetujui, maka kami juga akan mengikuti daerah lain. Sama-sama gratis," ucapnya.

Adapun saat ini, proses pengajuan tersebut sudah melewati dua review dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri (Kementarian Dalam Negeri). (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved