Berita Banten

Diduga Jalankan Praktik Prostitusi Sebuah Warung di Kabupaten Serang Digrebek Polisi

Sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digrebek petugas kepolisan pada Kamis (28/112/2023) lalu.

Editor: Joko Supriyanto
The Hindu
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digrebek petugas kepolisan pada Kamis (28/112/2023) lalu.

Warung tersebut digrebek polisi karena ada laporan atas dugaan praktik prostitusi.

Dari pengrebekan itu polisi berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial MAS (50).

Diduga jika MAS menjalankan praktik prostitusi di warungnya itu.

Dikutip TribunBanten.com, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, MAS ditangkap saat mempekerjakan MAR (31) untuk melayani pria hidung belang.

"Saat digerebek oleh kami, MAR sedang melayani pria di kamar," kata Andi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Bangunan Liar jadi Tempat Prostitusi Kawasan Royal Tambora Kembali Dibongkar

Menurut Andi, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan tersebut sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi tersebut.

Kata Andi, tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

 "Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online, Dua Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Andi mengungkapkan, motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," ucapnya. 

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved