Pengakuan Pemasok Anjing ke Solo, Bayar Rp 850 Ribu untuk Urus Surat dari Polsek dan UPTD di Subang

pengiriman 226 ekor anjing dari Subang ke Solo digagalkan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ign Prayoga
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Donal Harianto (paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG - Kasus pengiriman 226 ekor anjing ke wilayah Solo digagalkan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengiriman ratusan anjing tersebut dilakukan oleh Donal Harianto (43), yang diduga jadi pemasok anjing ke warung-warung gukguk di sekitar Solo.

Ratusan anjing tersebut diangkut dari wilayah Subang, Jabar.

Donal mengaku menyetor uang Rp 850 ribu untuk mendapatkan surat dari kepolisian dan dan dari UPTD Pasar Hewan.

Polisi kini masih menelusuri kebenaran dari pengakuan Donal.

"Betul, saya kasih Rp 850 ribu untuk urus surat, UPTD saya bayar Rp 550 ribu, ke polsek bayar Rp 300 ribu," kata Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Surat yang dimaksud tersangka Donal meliputi surat dari Polsek Jalancagak  bernomor : SKJ/03/I/2024/sektor.

Surat tersebut menerangkan bahwa truk nopol AD 1358 YE mengangkut 226 ekor anjing meliputi 131 anjing jantan dan 95 anjing betina pada tanggal 6 Januari 2024.

Surat lainnya adalah surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan bernomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 bertanggal 6 Januari 2024.

Surat itu menerangkan truk nopol AD 1358 YE mengirim 226 ekor anjing tujuan Solo.

Surat ditandatangani atas nama Kepala UPTD Pasar Hewan Binbing Dimas.

"Dari UPTD surat saya peroleh dari pak Bingbing. Kalau polsek saya tak hapal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam polsek," imbuh Donal.

Surat dari UPTD menjelaskan bahwa truk tersebut mengangkut hewan. Sedangkan surat dari polsek menyatakan muatan truk tersebut bukan barang hasil kejahatan.

Ia mengaku, selama ini merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena ada surat dari dua lembaga resmi.

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved