Pengakuan Pemasok Anjing ke Solo, Bayar Rp 850 Ribu untuk Urus Surat dari Polsek dan UPTD di Subang

pengiriman 226 ekor anjing dari Subang ke Solo digagalkan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ign Prayoga
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Donal Harianto (paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). 

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," bebernya.

Kelima tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.

Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (iwn)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com  https://jateng.tribunnews.com/2024/01/10/pengakuan-donal-suplier-anjing-wilayah-solo-raya-habis-rp-850-urus-surat-jalan-di-polsek-dan-dinas?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved