Dua Penyusup Saat Penangkapan Saipul Jamil di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang terlibat dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, di depan Halte Jelambar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/M40
dua pelaku yang ikut terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya diringkus polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang terlibat dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, di depan Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Pasalnya, aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut-ikutan melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.

Padahal kala itu, anggota kepolisian tengah melakukan pengejaran dan memburu asisten penyanyi dangdut tersebut karena menggunakan narkoba.

Baca juga: Trauma, Saipul Jamil Ogah Lewati Tempat Dirinya Ditangkap Polisi Bersama Asistennya: Ngeri Banget

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal telah diserempet oleh asisten Saipul Jamil, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

"(Tersangka RP) pada saat kejadian yang terekam, dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," lanjut dia.

Baca juga: Anggota Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Diperiksa Propam Polres

Sementara pelaku kedua berinisial I, merupakan orang yang kala itu menggunakan helm abu-abu dan jaket merah marun. Dia ikut masuk ke dalam mobil dan memiting Steven.

Menurut Syaduddi, kedua pelaku tersebut turut serta melakukan pemukulan dan mencaci maki Steven dan Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.

Hal itu menjadi penegasan bagi Syahduddi bahwa bukan anggota Polri yang melakukan intimidasi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved