Pemilu 2024

Waduh, Laporan Awal Dana Kampanye Partai Gelora di Tangsel Nol Rupiah

Laporan awal dana kampanye (LADK) partai gelombang rakyat Indonesia atau dikenal dengan Partai Gelora berjumlah nol rupiah.

Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Gedung KPU Kota Tangerang Selatan 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Laporan awal dana kampanye (LADK) partai gelombang rakyat Indonesia atau dikenal dengan Partai Gelora berjumlah nol rupiah.
 
Laporan LADK tersebut dapat dilihat di website resmi KPU Tangerang Selatan (tangerangselatan.kpu.go.id).

Tampak dalam pengumuman Nomor 35/PL01.7-Pu/3674/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan peserta pemilihan umum tahun 2024.

Tampak dalam isiannya, saldo awal RKDK dan dana kampanye partai Gelora 0 rupiah.

Menanggapi hasil tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan angkat suara.

Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Tangsel Sentuh 12.000 Orang, KPU Tangsel: Masih Potensi Bertambah

Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan mengatakan KPU Tangerang Selatan sifatnya hanya menerima berkas laporan dan kampanye melalui aplikasi, sementara terkait isi merupakan ranah akuntan.

"Kami tak bisa mengarahkan kesitu. Kami hanya terima berkas laporan yang ada. Terkait isian (saldo awal, penerimaan, pengeluaran, saldo) itu tugas partai," ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Ajat menjelaskan, pihaknya telah meminta penjelasan dari partai.

Baca juga: KPU Tangsel Temukan Belasan Ribu Surat Suara DPRD Provinsi Banten Rusak

Dimana, partai tersebut mengaku tidak melakukan pengeluaran.

"Jadi dia masing-masing caleg. Partai tidak melakukan pembelian untuk kampanye," katanya.

Ajat lalu menekankan bahwa tugas KPU hanya sebatas menerima berkas.

Sementara kegiatan kepartaian hanya partai yang mengetahui.

"Itu kan yang tahu partai ya. Kami juga tak bisa mendesak harus ada. Terkait dana kampanye partainya," ucapnya.

Menurutnya kalau partai tidak melakukan pembelian, itu tergantung ke partai itu sendiri.

Ia pun menjelaskan KPU tak bisa masuk ke ranah isian laporan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye partai.(raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved