Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Pasar Pramuka yang Akan Dijual di Tangerang
Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan WartawanTRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 14 tersangka tindak pidana peredaran obat terlarang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjual belikan obat tanpa izin edar itu.
Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
"Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjual belikan kembali di Tangerang," ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).
"Tentunya pedagang disana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung," sambungnya.
Baca juga: 14 Penjual dan Pengguna Obat Terlarang Diringkus Polisi di Tangerang
Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako.
Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD).
"Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka," kata dia.
Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda.
Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut.
"Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan," tuturnya.
"Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak," terang Kompol Zazali Haryono.
Baca juga: Polsek Cipondoh Grebek Toko Obat Terlarang, Ratusan Obat Tramadol dan Pil Alfrazolam Diamankan
Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota
Kompol Zazali Haryono
Obat terlarang
Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita Uang Rp12 Juta |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 19 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 17 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 16 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.