Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Pasar Pramuka yang Akan Dijual di Tangerang

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
14 orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang dan berbahaya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota 

Laporan WartawanTRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 14 tersangka tindak pidana peredaran obat terlarang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjual belikan obat tanpa izin edar itu.

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

"Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjual belikan kembali di Tangerang," ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).

"Tentunya pedagang disana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung," sambungnya.

Baca juga: 14 Penjual dan Pengguna Obat Terlarang Diringkus Polisi di Tangerang 

Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako.

Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD).

"Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka," kata dia.

Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda.

Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut.

"Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan," tuturnya.

"Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak," terang Kompol Zazali Haryono.

Baca juga: Polsek Cipondoh Grebek Toko Obat Terlarang, Ratusan Obat Tramadol dan Pil Alfrazolam Diamankan

Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved