Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Pasar Pramuka yang Akan Dijual di Tangerang

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
14 orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang dan berbahaya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota 

Laporan WartawanTRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 14 tersangka tindak pidana peredaran obat terlarang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjual belikan obat tanpa izin edar itu.

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

"Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjual belikan kembali di Tangerang," ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).

"Tentunya pedagang disana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung," sambungnya.

Baca juga: 14 Penjual dan Pengguna Obat Terlarang Diringkus Polisi di Tangerang 

Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako.

Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD).

"Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka," kata dia.

Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda.

Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut.

"Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan," tuturnya.

"Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak," terang Kompol Zazali Haryono.

Baca juga: Polsek Cipondoh Grebek Toko Obat Terlarang, Ratusan Obat Tramadol dan Pil Alfrazolam Diamankan

Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Mulai dari Kecamatan Batu Ceper, Karang Tengah, Teluknaga, Sepatan, Pakuhaji, Cipondoh, Kosambi, Karawaci, hingga Ciledug.

Adapun 13 pelaku yang berhasil dibekuk adalah pria, yakni MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22), IK (28), NN (25), KR (24), NN (25), ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27), serta seorang pelaku merupakan wanita ialah AS (21).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30.257 butir obat terlarang yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.

Obat-obatan terlarang itu terdiri dari 19.232 butir jenis Tramadol, 11.021 butir Hexymer dan Alprazolam sebanyak 4 butir, 12 unit telepon seluler dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang senilai Rp 2.960.000.

Belasan pelaku tersebut terdiri dari pengguna dan juga pengedar yang telah bertransaksi untuk menjelang perayaan malam Tahun Baru 2023-2024. 

Baca juga: Penyeludupan Sabu dan Obat Terlarang dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta Digagalkan

Pasalnya, mereka berhasil dibekuk di sejumlah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.

Kendati demikian, para pelaku yang berhasil diringkus tersebut saling tidak mengenal dan bukan berasal dari jaringan yang sama.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran sejak 2 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.Akibat perbuatannya, belasan pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved