Universitas Indonesia Skorsing Melki Sedek 1 Semester Akibat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.
TRIBUNTANGERANG.COM - Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.
Sanksi yang diberikan kepada Melki Sedek Huang ini berdasarkan tindak lanjut kasus dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat Ketua BEM UI itu.
Melki Sedek Huang dijatuhi skorsing akademik 1 semester oleh pihak Kampus.
Keputusan sanksi yang diberikan ini sesuai dengan surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum kesatu.
Dikutip Kompas.com, Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Dinonaktifkan
Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.
Tak hanya itu saja, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.
"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.
Berdasarkan isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Baca juga: Whatsapp Ketua BEM UI Mendadak Logout Sendiri, Dapat Notifikasi Ada yang Berusaha Mengambil Alih
Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Di samping itu, Melki juga wajib menjalani konseling psikologis dari PPKS UI. Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," mengutip isi putusan.
Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki. Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sempat Dinonaktifkan
Publik dikejutkan oleh berita buruk dari Melki Sedek Huang, mantan Ketua BEM UI.
Selasa (19/12/2023) siang secara mendadak BEM UI menonaktifkan Melki Sedek Huang karena diduga lakukan kekerasan seksual.
Hal ini menjadi menarik, mengingat pada Senin (18/12/2023), Melki Sedek Huang pergi ke Solo, Jawa Tengah, gabung bersama rekan-rekan mahasiswa lain untuk ajak Gibran Rakabuming Raka latihan debat.
Mereka mengajak Gibran berlatih debat secara tulus, mengingat pada Jumat (22/12/2023) malam, akan digelar debat cawapres yang diselenggatakan KPU RI.
Acara yang sangat dinanti masyarakat ini akan menampilkan tiga cawapres yakni Muhaimin Iskandar, Gibran dan Mahfud MD.
Mereka akan berdebat soal perekonomian, dan disiarkan langsung oleh televisi dan radio nasional.
Baca juga: BEM UI Ajak Masyarakat Turun ke Jalan untuk Menolak Putusan MK tentang Pengecualian Usia Capres
Akan tetapi, belum sampai pada acara debat cawapres itu, Melki Sedek Huang sudah rontok dari kursi Ketua BEM UI.
Diketahui, tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Pada unggahan itu tertera keterangan bahwa Ketua BEM UI melakukan kekerasan seksual.
“ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakui KEKERASAN SEKSUAL (?)” tulis cuitan tersebut.
Dalam cuitan tersebut juga terpampang surat penonaktifkan Melki.
Terkait penonaktifannya sebagai ketua BEM UI, Melki Sedek Huang akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.
"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal (kekerasan seksual) tersebut," tegas Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Ia juga mengaku belum menerima penjelasan dari pihak-pihak terkait soal dugaan kekerasan seksual ini.
"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ucap Melki penuh kebingungan.
Namun, ia memastikan akan koperatif terkait segala proses yang diperlukan ke depannya.
"Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ujarnya.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," imbuhnya.
(Kompas.com/Dinda Aulia/WartaKotalive.com)
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangsel, Guru Agama Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kolaborasi Strategis, UI Dapat Dukungan Dana Abadi Rp 50 Miliar dari ParagonCorp |
![]() |
---|
Rektor UI Sampaikan Catatan Penting dalam Forum Rektor Universitas BRICS di Brasil |
![]() |
---|
Soal Biaya Kuliah Universitas Indonesia Kedepankan Prinsip Keadilan, Rektor UI Jadi Bapak Angkat |
![]() |
---|
UI dan Tiongkok Perkuat Riset Terapi Komplementer, Pengobatan Herbal dan Pertukaran Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.