Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Ketidaknetralan di Pemilu 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidaknetralan di Pemilu 2024.

|
Editor: Joko Supriyanto
bawaslu.go.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidaknetralan di Pemilu 2024.

Pemprov Banten dilaporkan ke Bawaslu setelah mengunggah postingan di akun medsos.

Postingan tersebut dianggap tidak netral karena mengunggah foto Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan narasi presiden punya hak politik dan kampanye.

Dampak dari postingan tersebut seorang warga Kota Serang melaporkan ke Bawaslu Banten, adapun terlapor adalah salah satu pihak di Diskominfo SP Banten

Baca juga: Tak Mau Main-Main, ASN DKI Jakarta yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Bakal Terima Sanksi

Dikutip TribunBanten.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya itu kemarin ada yang laporan ke kita," kata Badrul Munir dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/2/2024).

Badrul enggan mengungkapkan identitas pelapor. Namun kata dia, pelapor merupakan warga Kota Serang, dalam laporan tersebut ia melaporkan dugaan ketidaknetralan Pemprov Banten.

Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.

"Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses," ujar dia.

Baca juga: Jelang Pemilu dan Pilpres 2024 Mendatang, Pj Bupati Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas

 Namun setelah menerima laporan tersebut, kata Badrul, Bawaslu memiliki waktu selama 2 hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.

Jika laporan itu dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.

Tetapi apabila bukti belum lengkap, Bawaslu akan mengembalikan berkas tersebut agar diperbaiki kurang lebih selama dua hari.

"Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi," ucapnya.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved