Pemilu 2024

Dikeluhkan Anggota KPPS, KPU Kota Tangerang Klaim Tidak Ada Potongan Biaya Rp 100.000

seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan KPPS tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KPU Kota Tangerang Tahun 2024

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Rafzanjani Simanjorang
KPU Kota Tangerang Selatan menggelar bimtek bagi ribuan petugas KPPS. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sekretaris KPU Kota Tangerang Fandu Dwidiadma Oktavirawan mengklaim, tidak ada pemotongan biaya bagi Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang mengikuti kegiatan pelantikan maupun bimbingan teknis atau bimtek.

Hal tersebut menyusul munculnya keluhan dari anggota KPPS yang menyebut biaya transport untuk kegiatan pelantikan dan bimtek tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Tidak ada pemotongan biaya, karena besaran uang transport yang diajukan untuk pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp 50.000 per orang dan per kegiatan, maka yang disalurkan juga sebesar Rp 50.000," ujarnya, Minggu (4/2/2024).

Menurut Fandu, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan KPPS tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KPU Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Jelaskan Mekanisme Pencairan Uang Transport Petugas KPPS, Tidak Bisa Instan

"Keputusan Sekretaris KPU Kota Tangerang No 23/2024 ini berlaku sejak 25 Januari 2024," kata Fandu.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota KPPS kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, besaran biaya transport tersebut merupakan kewenangan dari Sekretariat KPU selaku pengelola anggaran.

"Setau saya perihal besaran nilai transportasi bimtek dan pelantikan KPPS merupakan hasil kesepakatan dari Sekretariat KPU se-Banten, karena memang besarannya berbeda-beda, maka agar seragam dibuatlah kesepakatan," ujar Qori kepada Wartakotalive.com, Selasa (30/1/2024) lalu. 

Alasan tidak sesuainya nilai biaya transport tersebut lantaran harus sesuai penggunaan nyata, serta efisien yang dilakukan.

Baca juga: KPU Tangsel Optimis Anggota KPPS Mampu Sukseskan Pemilu 2024

Oleh karena itu, besaran biaya transportasi yang diberikan kepada anggota KPPS berubah menjadi hanya Rp 50 ribu.

Dengan hasil kesepakatan tersebut, KPPS tidak lagi perlu menyertakan struk ataupun bukti, lantaran dinilai cukup dan wajar untuk transportasi dalam satu kelurahan. 

"Misalnya anggota KPPS naik mobil atau motor, maka struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi bukti, begitu juga yang menggunakan aplikasi ojek online," kata dia.

"Mempedomani itu, maka uang transport pelantikan dan bimtek KPPS ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per kegiatan se-Banten," ucap Qori Ayatullah. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved