Pemilu 2024
Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Airlangga Hartarto: Tidak Mempengaruhi Pencalonan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal KPU yang terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal KPU yang terbukti melanggar kode etik.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pelanggaran tersebut terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada (25/10/2023).
Airlangga menyebut jika pihaknya akan tetap menjalani pemilu yang sudah ditetapkan.
"Tentunya kita ikut pemilu saja, karena sudah ditetapkan," ucap Airlangga Hartarto di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (5/1/2024).
Kata Airlangga, permasalah tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Paslon yang sudah didukung yaitu Prabowo Subianto dan Gibran.
Baca juga: Tanggapan Airlangga Hartarto Soal Adanya Kader Golkar Dukung Anies-Cak Imin
Bahkan ia yakin jika Paslon yang sudah diusung bisa memenangkan Pilpres hanya dengan satu putaran.
"Jadi ya kita tidak mempengaruhi pencalonan dan Paslon yang sudah didukung akan memenangkan sekali putaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Pemilu 2024
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran, baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.