Pemilu 2024

Anies Baswedan Salat Berjamaah Bersama Keluarga Jelang Pencoblosan di TPS

Anies Baswedan salat subuh berjamaah bersama keluarga sebelum memulai rangkaian kegiatan pencoblosan hari ini, Rabu (14/2/2024).

wartakotalive.com/Yolanda
Anies Baswedan salat subuh berjamaah sebelum memulai rangkaian kegiatan pencoblosan hari ini, Rabu (14/2/2024). 

3. Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan

4. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat

Baca juga: PLN Jamin Listrik di Indonesia Tak Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

5. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR

Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD

Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

6. Diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;

7. Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved