Anggota DPR Kritik Keras Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Untuk Prabowo, Tak Sesuai UU 20/2009
Poltisi PDIP menyatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut bertentangan tak sesuai UU
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengkritik penyematan pangkat pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut bertentangan tak sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.
"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.
"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) kenaikan pangkat Prabowo tak sesuai dengan UU.
"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," katanya.
Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.
TB Hasanuddin menjelaskan, seharusnya Jokowi mencabut Keppres itu sebelum menerbitkan Keppres yang baru.
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto, sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Mantan Panglima TNI ini menyatakan, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.
"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," kata Hadi.
Anggota DPR RI Ramai-ramai Minta Para Pelaku Pembunuh Prada Lucky Namo Dipecat dan Dipidana |
![]() |
---|
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Sosok Doktor Yulian Paonganan, Pencipta Istilah Kecebong Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.