Profil Wamenag Saiful Rahmat Dasuki yang Tangkis Pernyataan Kubu Penolak KUA Melayani Semua Agama

Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menangkis pernyataan kubu yang menolak rencana KUA akan melayani semua agama. 

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melontarkan wacana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan. 

Nantinya, KUA melayani pencatatan semua pemeluk agama. KUA tidak hanya melayani pencatatan pernikahan pemeluk agama Islam.

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki merespons pro dan kontra dari berbagai pihak terkait wacana KUA dapat digunakan untuk semua agama.

Saiful Rahmat Dasuki menangkis pernyataan kubu yang menolak rencana KUA akan melayani semua agama. 

Wamenag mengatakan kebijakan tersebut untuk mempermudah umat semua agama di Indonesia dalam mendapatkan layanan pemerintah.

"Itu sebuah legasi yang kita dorong. Kebijakan kita dorong. Ini adalah makna Kementerian Agama sebagai kementerian semua agama dan kita ingin dorong KUA ini kantor terdekat kepada umat," ucap Saiful di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Saiful menambahkan sedianya KUA dapat dimanfaatkan oleh semua agama, tanpa terkecuali.

Untuk itu pihaknya akan memfasilitasi semua agama melakukan pencatatan pernikahan melalui KUA.

"Terdekat dengan umat yang memberikan pelayanan kepada umat tanpa terkecuali umat mana pun, itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama," tutur Saiful.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved