Jumat, 5 Juni 2026

Pemilu 2024

Mahfud MD Jamin Hak Angket Tetap Berjalan, Tunggu Keputusan KPU

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD mengatakan, dorongan hak angket makin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Mahfud MD saat datang ke Pondok Pesantren Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD mengatakan, dorongan hak angket makin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR.

Ibarat ban, kata dia hak angket makin keras pompanya dan tidak akan digemboskan. 

"Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih," kata Mahfud seperti dikutip Sabtu (2/3/2024). 

Menurut dia, masyarakat banyak bertanya tentang  masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. 

Ada kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek.

Baca juga: Pelajar Hingga Mahasiswa Turun ke Jalan Demo Penolakan Hak Angket di Gedung DPR

Padahal semua itu telah diproses TPN dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan. 

Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024. 

"Masalah gugatan ke MK, itu ada jadwalnya. Jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan, berarti 3 hari sesudah itu masa mengajukan gugatan, jadi kalau diajukan sekarang enggak bisa," ujar Mahfud. 

Saat ini, lanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024. 

Dia sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU. 

"Dari TPN, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap bukti-buktinya. Begitu MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Enggak diam, memang harus nunggu keputusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru 3 hari sesudah itu sidang MK dibuka, jadi jangan dibilang diam kami bergerak terus," ungkap Mahfud. 

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Perolehan Suara, Anies Bersedia Bertemu Ganjar Bahas Wacana Hak Angket Pilpres

Mahfud juga menyampaikan, langkah yang sama juga dilakukan  partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dan dikoordinasikan dengan partai pengusung paslon nomor urut 1. 

Dia memastikan partai pengusung paslon nomor urut 3 dan 1 sama-sama bertekad mengajukan hak angket dan tinggal menunggu masa Sidang DPR dibuka. 

"Ada yang ngomong angket tuh cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" ungkap Mahfud. 

Dia menegaskan, masing-masing partai pengusung telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan sudah bertekad untuk mengajukan hak angket secara resmi dalam sidang DPR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved