Pemilu 2024

KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 Melalui Sirekap, Ini Alasannya

Penayangan grafik atau diagram hasil hitung suara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kini dihentikan.

Editor: Joko Supriyanto
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap penghentian penayanan grafik hasil hitung suara Pemilu lantaran tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penayangan grafik atau diagram hasil hitung suara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kini dihentikan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap penghentian penayanan grafik hasil hitung suara Pemilu lantaran tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap.

Banyak data yang ditampilkan oleh Sirekap tidak sesuai dengan formulir C1, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Kendati demikian masyarakat masih dapat mengakses Sirekap namun hanya menampilkan data formulir C1 di setiap TPS di seluruh Indonesia.

Dikutip Kompas.com, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pembacaan Sirekap kurang akurat sehingga terus menimbulkan polemik di masyarakat

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik dikutip Kompas.com.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Baca juga: Hasil Hitung Suara Sementara Caleg DPRD Banten di 12 Dapil, Terbanyak Raih 31.975 Suara

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C1 Hasil TPS.

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," tegas Idham.

Baca juga: Perolehan Suara 36 Caleg DPRD Kota Tangerang Selatan di 6 Dapil, Terbanyak dari Partai Golkar

Di samping itu, KPU juga memastikan bahwa fokus mereka saat ini adalah rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah. Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Idham.

"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya.

(Kompas.com/Vitorio)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved