Pemilu 2024

Partai NasDem Tegaskan Bakal Ajukan Hak Angket, Tapi Tunggu Momen yang Tepat

Partai Nasdem akan menggulirkan penggunaan hak angket di setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan tahapan yang sangat krusial

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago saat ditemui awak media saat acara Rakernas NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Partai Nasdem yang mengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertekad  mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Partai Nasdem akan menggulirkan penggunaan hak angket di setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan tahapan penting yang penghitungan suara. 

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh KPU memasuki babak akhir.

"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," kata Irma saat ditemui di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Irma menjelaskan, hal tersebut penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan yang ditemukan.

"Kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat kalau real count-nya belum keluar, jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.

Irma menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Karenanya, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

 

NasDem Tegaskan Bakal Ajukan Hak Angket, Tapi Tunggu Momen yang Tepat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/08/nasdem-bakal-ajukan-hak-angket-setelah-pengumuman-real-count-kpu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved