Pemilu 2024
Inilah Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024, Partai Penguasa Pasti Lolos?
Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPRD hingga DPR
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah hampir selesai.
Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi maupun kota/kabupaten.
Pada penghitungan sementara, beberapa caleg meraih suara yang sangat tinggi dan berpeluang besar lolos menjadi anggota Dewan.
Sebagian besar caleg yang mendulang suara terbanyak adalah para petahana atau sudah menjabat sebagai anggota Dewan.
Sebagian juga berasal dari partai-partai pemenang pemilu 2019.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut berbunyi sebanyak 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Namun, ketentuan parliamentary threshold (PT) tidak berlaku untuk DPRD.
Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
"Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya,"
Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
"Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya"
Mengutip laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2
Dilansir dari laman resmi Bawaslu Jombang, berikut gambaran cara perhitungan kursi legislatif Metode Sainte Lague, misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:
1. Partai A mendapat 36.000 suara
2. Partai B mendapat 18.000 suara
3. Partai C mendapat 12.000 suara
4. Partai D mendapat 9.000 suara
5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara
Pertama cara menghitung kursi pertama untuk kursi pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil 1.
1. Partai A 36.000/1 = 36.000
2. Partai B 18.000/1 = 18.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara.
Selanjutnya, cara menghitung kursi kedua dikarenakan Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai A dibagi dengan angka ganjil 3.
Sementara itu, Partai B, C, D dan E tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
1. Partai A 36.000/3 = 12.000
2. Partai B 18.000/1 = 18.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Selanjutnya, cara menghitung kursi ketiga pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai A dan Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3.
Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1, karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
1. Partai A 36.000/3 = 12.000
2. Partai B 18.000/3 = 6.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
Selanjutnya, cara menghitung kursi keempat pada penghitungan kursi keempat, Partai A, Partai B dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai D dan E tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 36.000/3 = 12.000
2. Partai B 18.000/3 = 6.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai A memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.
Terakhir, cara menghitung kursi kelima dikarenakan Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Kemudian Partai B dan Partai C dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.
1. Partai A 36.000/5 = 7.200
2. Partai B 18.000/3 = 6.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Kursi kelima didapatkan oleh Partai D dengan perolehan suara terbanyak 9.000.
Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi. Dengan demikian, Partai E tidak mendapatkan kursi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai jika sistem perhitungan suara terdapat nilai plus dan minusnya.
"Termasuk Sainte Lague. Karena Sistem ini mampu menghitung raihan suara secara optimal dengan merata. Hanya saja, partai-partai yang punya tren meraih suara tinggi "dirugikan" sebagaimana partai-partai menengah ke bawah," kata Agung saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
"Artinya, dalam kasus Pileg 2024, misalnya PDIP meraih suara tertinggi, belum jaminan kursi yang diperoleh juga tertinggi.
Bisa jadi, Golkar menyalip karena persebaran suaranya lebih merata ketimbang PDIP," katanya.
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.