Ramadan
Jajaran ASN Pemkab Tangerang Kerja Hanya Sampai Jam 3 Sore Selama Ramadan 1445 H
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran atau SE terkait dengan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran atau SE terkait dengan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam SE nomor 1 tahun 2024 itu, jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemkab Tangerang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan mengatakan pegawai ASN akan menerapkan sistem lima hari kerja.
"Mulai hari Senin hingga Kamis dengan jam kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," ujar Hendar dalam keterangannya, Selasa (12/2/2024).
"Sementara khusus hari Jumat, masuk pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam lamanya," imbuhnya.
Baca juga: Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Boleh Beroperasi Saat Ramadan Asal Penuhi Syarat Ini
Dengan demikian jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan Tahun 2024 ini ialah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan," kata dia.
Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan
"Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat mengumumkan hasil sidang isbat penentuan awal bulan suci Ramadhan 2024. Berdasarkan sidang isbat, 1 Ramadhan 1445 Hijriah yang ditetapkan pemerintah jatuh pada 12 Maret 2024.
Baca juga: Pj Wali Kota Tangerang Beri Tips Maksimalkan Ibadah Selama Puasa
Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Yaqut menjelaskan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada posisi antara antara - 0 derajat 20,2 menit sampai 0 derajat 52,09 menit, dengan sudut elongasi 2 derajat 14,78 menit sampai 2 derajat 41,84 menit.
Berdasarkan ketentuan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Baca juga: Apa Hukumnya Menjalani Puasa Ramadan Tapi Tinggalkan Kewajiban Salat Lima Waktu
Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapatkan masukkan dan kritik sebelumnya.
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
|
|---|
| 1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.