Pilpres 2024

Anggota Komite HAM PBB Singgung Soal Putusan MK di Pilpres, Timnas AMIN: Seharusnya Malu

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye menyoroti terkait pencalonan GIbran Rakabuming Raka dalam pencalonnya di Pilpres 2024.

Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Pasar Parung dan Pasar Prumpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye menyoroti terkait pencalonan GIbran Rakabuming Raka dalam pencalonnya di Pilpres 2024.

Anggota Komite HAM PBB itu mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara tertinggi di Indonesia.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Billy David Nerotumilena mengatakan hal tersebut membuat kemunduran demokrasi yang sudah tidak dapat disembunyikan lagi.

"Tentu jadi perhatian publik terutama juga masyarakat internasional. Tidak bisa disembunyikan dan terpampang nyata," jelas Billy kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Soal Hak Angket, Anies Baswedan: Gak Ada yang Perlu Buru-buru 

Billy menegaskan, pemerintah sudah seharusnya malu dan melakukan koreksi internal dari penilaian yang diberikan oleh Komite HAM PBB tersebut.

Namun, dia melihat hal ini menjadi kontradiktif lantaran Jokowi sendiri absen dalam pertemuan PBB tersebut. 

Begitupun dengan Perwakilan Indonesia yang hadir dalam Sidang Komite HAM PBB itu yang tak menanggapi sorotan tersebut.

"Karena mereka melihat bukan hanya tuduhan semata, tapi mulai media massa, penilaian instansi yang kredibel seperti guru-guru besar, organisasi nonpemerintah, koalisi masyarakat sipil dan lain-lain. Komite HAM PBB tentu juga memiliki indikator penilaian teknokratik yang bisa membuktikan hal tersebut," jelas dia.

Baca juga: PDIP Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Masih Perlu Dikaji, Nasdem dan PPP Tidak Bersuara

Sebagai informasi, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye menyebut kampanye yang digelar setelah putusan MK di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan capres-cawapres, sehingga memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan.

"Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?" lanjut Ndiaye mempertanyakan.

Anggota Komite HAM PBB dari Senegal itu juga mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah menyelidiki berbagai dugaan intervensi pemilu tersebut.

Pertanyaan lain pun dilontarkan Ndiaye terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu itu.

Namun, pertanyaan-pertanyaan itu tak dijawab oleh Perwakilan Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat. Dalam sidang berupa sesi tanya-jawab tersebut delegasi Indonesia malah menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved