4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Berikut ini beberapa langkah yang bisa anda lakukan ketika lupa EFIN untuk pembayaran pajak tahunan.

|
Editor: Joko Supriyanto
WartaKota
Ilustrasi Pajak 

2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN.

3. Pada badan email: 

* Mengisi Nomor NPWP

* Nama lengkap

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Mengisi alamat tempat tinggal, dan nomor handphone. 

4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.

Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.

Demikian cara mendapatkan EFIN secara online untuk kepentingan membayar SPT, Semoga bermanfaat. 

 

(Tribuntangerang.com/TribunPontianak.co.id/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved