Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Hingga 31 Maret 2024, Ada Denda Hingga Pidana?

WP Pribadi wajib segera melaporkan SPT Tahunan secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas pelaporan berakhir.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi Pajak. 

TRIBUNTANGERANGCOM - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak pribadi paling lambat hingga 31 Maret 2024, semantara untuk SPT WP badan paling lambat hingga 30 April 2024.

WP Pribadi wajib segera melaporkan SPT Tahunan secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak.

Pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Hal ini berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1.

Bagi yang tidak lapor SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Sedangkan WP Badan yang tak melaporkan SPT dieknakan denda Rp 1.000.000, denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Baca juga: 4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved