Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Hingga 31 Maret 2024, Ada Denda Hingga Pidana?
WP Pribadi wajib segera melaporkan SPT Tahunan secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas pelaporan berakhir.
Editor:
Joko Supriyanto
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berita Terkait
Baca Juga
Perlukah Wanita Sudah Menikah Membayar Pajak Tahunan? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
4 Langkah yang Dilakukan Saat Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan |
![]() |
---|
155 Mobil Dinas Milik Pemkot Tangerang Tunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Arief R Wismansyah Ajak Masyarakat Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela |
![]() |
---|
Denda PBB-P2 Dihapus 100 Persen, Arief R Wismansyah Minta Warga Taat Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.