Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara

Tim Opsnal Polsek Karawaci berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya atau lansia berinisial AAN (32), pada Jumat (22/3/2024).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pelaku penganiayaan terhadap lansia berinisial AAN (32) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim Opsnal Polsek Karawaci berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya atau lansia berinisial AAN (32), pada Jumat (22/3/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. 

"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena tidak terima ketika tengah berkendara sepeda motor, ia bersenggolan dengan pengendara lainnya," ujar Zain dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika AAN tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Promenade. 

Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lainnya berinisi KR (46)

Baca juga: Enam Oknum TNI Jadi Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kemudian keduanya terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. Korban pun dibanting dan ditendang layaknya aksi 'smackdown’ oleh pelaku.

Tidak menyanggupi lawan yang sepadan, KR pun terkapar setelah mengalami luka di bagian kepala dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan.

Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.

Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian atau pada Kamis (21/3/2024) dengan diantar oleh anggota keluarganya.

Baca juga: Ganjar Jenguk 2 Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali, Dorong Penyelesaian di Pengadilan

Menurut Zain, pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapati identitas pelaku dengan memburu ke kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemui dan anggota meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," kata dia.

"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved