Mudik Lebaran
Hindari Kepadatan di Rest Area Saat Arus Mudik Lebaran, Pemudik Dibatasi Hanya 30 Menit
Pengguna rest area akan dibatasi maksimum hanya 30 menit, hal ini mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan angkutan barang.
Adapun penerapan sistem ganjil genap berlaku mulai 5 April hingga 16 April 2024 di sejumlah ruas jalan tol.
Baca juga: Jalan Tol Jogja-Solo Beroperasi Fungsional selama Masa Mudik Lebaran, dari Colomadu sampai Ngawen
Saat arus mudik:
1. Pada Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
2. Pada Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Baca juga: 12 Bus Jurusan Jakarta-Palembang Berserta Harga Tiketnya untuk Mudik Lebaran 2024
Sementara untuk arus balik akan dimulai skema ganjil genap, antara lain:
1. Pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. pada Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
3. pada Minggu (14/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
"Polri akan melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Kapolri dengan menghadirkan Menko PMK, Menhub, Menteri PUPR dan beberapa pejabat pengemban fungsi yang terlibat," ucap dia. (m31)
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.