Komplotan Spesialis Jambret Ponsel di Tangerang Dibekuk Polisi

Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk komplotan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial JD (25) dan AF (29).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Komplotan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial JD (25) dan AF (29) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (26/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk komplotan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial JD (25) dan AF (29).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku tersebut menjambret telepon seluler merk iPhone milik seorang wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Para pelaku diduga kuat merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal," ujar Zain kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2024) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron tengah melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

Baca juga: Viral Siswa SD di Surabaya Lawan Jambret Berpisau, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Kemudian kepolisian yang tengah bertugas tersebut mendengar adanya teriakan meminta tolong dari korban.

Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.

"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," kata dia.

"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur telepon seluler korban, anggoya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku," sambungnya.

Baca juga: Hindari Kejaran Massa, Jambret HP Sembunyi di Gorong-gorong Lebih dari 4 Jam

Ketika itu para pelaku menyadari aksinya diketahui polisi, sehingga langsung berlari kencang meninggalkan sepeda motornya menuju area lahan kosong yang penuh semak belukar.

"Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur usai melancarkan perbuatannya dan barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan," ungkapnya.

"Ke dua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor B-3660-CCD yang digunakan untuk aksi penjambretan langsung digiring menuju Mapolsek Tangerang guna pengembangan mendalam," tuturnya.

Atas perbuatannya JD dan AF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

"Komplotan tersangka ini adalah spesialis jambret telepon seluler yang beraksi dengan mengincar korban wanita," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved