Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Banten Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik dengan Mobil Dinas

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
ilustrasi ASN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah diatur dalam kode etik ASN. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024.

Jika ASN kedapatan melanggar instruksi tersebut, Pemprov Banten telah menyiapkan sanski sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah diatur dalam kode etik ASN.

Sebab, kegiatan mudik merupakan kepentingan pribadi, sedangkan penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukan bagi perjalanan dinas.

"PNS dilarang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi," kata Nana dikutip TribunBanten.com, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Pemkot Tangerang Matangkan Koordinasi dengan Bandara dan Jalan Tol

Nana menjelaskan larangan itu melekat dalam kode etik ASN. Terlebih ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di dalam PP tersebut jelas larangannya untuk PNS dan secara otomatis aturan itu melekat," ujar Nana.

Nana mengaku sufah memberikan himbauan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengingatkan anak buahnya kaitan hal tersebut.

"Kami sudah ingatkan ke para atasan mereka agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," ungkap Nana.

Nana juga menegaskan tak akan segan memberikan sanski pada para ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. Bahkan sanksi untuk ASN yang melanggar sudah disiapkan.

"Sanksi nya ada pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan lainnya," ujarnya.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved