Pj Wali Kota Tangerang Sambut Baik Pembentukan Wilayah Aglomerasi dalam UU DKJ 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin angkat bicara perihal disahkannya Undang-udang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin angkat bicara perihal disahkannya Undang-udang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI pada Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin yang disoroti Pemerintah Kota Tangerang akan pengesahan UU DKJ ialah pembentukan wilayah aglomerasi.

Nurdin menilai, pembentukan Dewan Aglomerasi dapat mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.

"Keputusan tersebut dapat mengkoordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi untuk melakukan pembangunan yang terintegrasi secara efektif," ujar Dr. Nurdin kepada awak media, Minggu (31/3/2024).

"Seperti menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi, mulai dari kemacetan, transportasi, pendidikan, hingga banjir," paparnya.

Baca juga: UU DKJ Lahirkan Dewan Kawasan Aglomerasi yang Ketuanya Ditunjuk Presiden, Gibran Jadi yang Pertama?

Mantan Pj Bupati Aceh Jaya itu menerangkan, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah. 

Sebab konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.

"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi," kata dia.

Baca juga: Pantas Nainggolan Harapkan Pembahasan RUU DKJ Mengedepankan Aspek Musyawarah

Dengan adanya Dewan Aglomerasi itu diharapkan, koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan.

Pasalnya dalam UU DKJ disebutkan, kawasan aglomerasi tersebut mencakup wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya, mulai dari perencanaan hingga implementasi," terangnya. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved