Pj Wali Kota Tangerang Sambut Baik Pembentukan Wilayah Aglomerasi dalam UU DKJ
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin angkat bicara perihal disahkannya Undang-udang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin angkat bicara perihal disahkannya Undang-udang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI pada Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin yang disoroti Pemerintah Kota Tangerang akan pengesahan UU DKJ ialah pembentukan wilayah aglomerasi.
Nurdin menilai, pembentukan Dewan Aglomerasi dapat mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.
"Keputusan tersebut dapat mengkoordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi untuk melakukan pembangunan yang terintegrasi secara efektif," ujar Dr. Nurdin kepada awak media, Minggu (31/3/2024).
"Seperti menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi, mulai dari kemacetan, transportasi, pendidikan, hingga banjir," paparnya.
Baca juga: UU DKJ Lahirkan Dewan Kawasan Aglomerasi yang Ketuanya Ditunjuk Presiden, Gibran Jadi yang Pertama?
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya itu menerangkan, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah.
Sebab konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.
"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi," kata dia.
Baca juga: Pantas Nainggolan Harapkan Pembahasan RUU DKJ Mengedepankan Aspek Musyawarah
Dengan adanya Dewan Aglomerasi itu diharapkan, koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan.
Pasalnya dalam UU DKJ disebutkan, kawasan aglomerasi tersebut mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
"Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya, mulai dari perencanaan hingga implementasi," terangnya. (m28)
| Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 11 Oktober 2025: Sebagian Wilayah Cerah dan Berawan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 11 Oktober 2025 Digelar di 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 11 Oktober 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 11 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.