Berita Jakarta
Pantas Nainggolan Harapkan Pembahasan RUU DKJ Mengedepankan Aspek Musyawarah
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar DPR RI dapat mengedepankan aspek musyawarah
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah menjadi perbincangan masyarakat luas akhir-akhir ini.
Terkait kondisi tersebut, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ambil sikap atas polemik penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden itu.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendorong agar DPR RI dapat mengedepankan aspek musyawarah
"Konten RUU DKJ agar dimusyawarahkan lebih dalam lagi sebelum masuk ke pengambilan keputusan final (akhir). Kalau kemarin itu kan paripurna baru penetapan inisiatif DPR, jadi ini harus dikaji betul,” kata Pantas Nainggolan pada Sabtu (9/12/2023).
Alasan PantaA untuk Pembahasan RUU DKJ dapat dilakukan secara musyawarah, hal itu karena musyawarah merupakan salah satu aspek demokrasi yang saat ini tengah dianut negara.
DIlain sisi, musyawarah juga dapat dilakukan dengan beberapa model dalam pengambilan keputusan, diantaranya pertama musyawarah mufakat, kedua aklamasi dan ketiga voting.
Untuk voting, para peserta harus menghormati keputusan yang diambil melalui perolehan suara terbanyak.
Pantas juga meminta warga Jakarta untuk tidak mudah digiring dengan kabar yang ada, soal setuju atau tidaknya mengenai RUU DKJ.
Saat ini RUU DKJ masih tengah dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
"Kalau esensinya (RUU DKJ) sudah dipelajari lalu ditolak yah nggak ada masalah. Tapi pahami dulu, ini jangan belum dengar dan tahu tiba-tiba menolak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Pantas juga menghormati keputusan paripurna bahwa RUU DKJ tersebut merupakan hasil inisiatif DPR RI.
Sebagai sebuah rancangan, dia memandang masih ada celah bagi publik untuk memberikan masukan terkait RUU DKJ demi kebaikan.
"Prinsip demokrasi pancasila kita ini sangat membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk membicarakan semua poin-poin esensial dari RUU DKJ tersebut,” tuturnya.
Pantas mengaku, DPRD DKI Jakarta juga bersikap terbuka jika DPR RI membutuhkan pandangan mereka terhadap RUU DKJ. Hingga kini, Legislator DKI Jakarta belum dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
"Ketentuan formal perundang-undangan, Jakarta juga kan hanya sebagai kontributor, jadi kalau kami ambil inisiatif DPR yah mereka hanya minta masukan-masukan dari Jakarta (eksekutif). Kalau eksekutif minta pendapat dari DPRD, nah itu bagus tapi dalam konteks ini eksekutif tidak minta pendapat," ucapnya.
| Alasan Pramono Anung Soal Rencana Pemindahan IKJ ke Kota Tua |
|
|---|
| Tiang Monorel Mangkrak di Senayan dan Rasuna Said Bakal Dibongkar pada Januari 2026 |
|
|---|
| Warga Kini Bisa Buang Kasur dan Lemari Bekas Lewat Layanan Online DLH DKI Jakarta, Begini Caranya |
|
|---|
| DKI Buka Opsi Perpanjang Jalur LRT Jakarta ke JIS Hingga PIK 2 |
|
|---|
| Pejabat CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Tindak Bangunan yang Menyalahi Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.