Selasa, 21 April 2026

Dijuluki Bos Besar, Pemilik Harimau yang Terkam Warga Samarinda Cuma Dituntut 3 Bulan Penjara

Pengusaha Samarinda pemilik harimau ilegal dituntut 3 bulan penjara. Dia diajukan ke pengadilan karena harimanya menerkam seorang warga Samarinda.

|
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Seorang polisi berjaga di dekat kandang harimau yang menerkam dan menewaskan Suprianda, November 2023. Harimau tersebut dipelihara oleh seorang pengusaha yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang karyawan, Suprianda, tewas diterkam harimau di rumah seorang pengusaha kayu olahan di Samarinda, Kalimantan Timur, November 2023.

Suprianda tewas diterkam si raja hutan ketika tengah membersihkan kandang dan memberi pakan kepada harimau peliharaan bosnya, Andri Soegianto alias Andre Soan.

Peristiwa ini membuat Andri Soegianto diperiksa aparat penegak hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Andri Soegianto kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada dakwaan alternatif, Andri dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Harimau Milik Pengusaha di Samarinda Terkam Seorang Pegawai, Kasusnya Nyaris Disembunyikan

Sebagai catatan, ancaman hukuman Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 359 KUHP, paling lama lima tahun penjara.

Tuntutan

Pekan lalu, sidang perkara harimau menerkam Suprianda sampai di tahap penuntutan.

Jaksa Indra Rivani mengajukan tuntutan hukuman 3 bulan penjara bagi Andri Soegianto.

Tersangka kepemilikan dua harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, Andri Soegianto alias Andre Soan tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Tersangka kepemilikan dua harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, Andri Soegianto alias Andre Soan memakai seragam tahanan (oranye) dan tertunduk saat dihadirkan pada jumpa pers yang digelar polisi terkait kasus harimau menerkam seorang pekerja hingga tewas, November 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Tuntutan jaksa tersebut terpampang di website resmi PN Samarinda.

Secara detail, tuntutan yang diajukan jaksa adalah sebagai berikut;

Pertama, meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati' yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Kasus Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Bos Perusahaan Kayu Jadi Tersangka

Kedua, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Soegianto dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ketiga, meminta hakim menyatakan barang bukti berupa dua ekor harimau/macan dirampas untuk negara yakni.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved