Dijuluki Bos Besar, Pemilik Harimau yang Terkam Warga Samarinda Cuma Dituntut 3 Bulan Penjara
Pengusaha Samarinda pemilik harimau ilegal dituntut 3 bulan penjara. Dia diajukan ke pengadilan karena harimanya menerkam seorang warga Samarinda.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang karyawan, Suprianda, tewas diterkam harimau di rumah seorang pengusaha kayu olahan di Samarinda, Kalimantan Timur, November 2023.
Suprianda tewas diterkam si raja hutan ketika tengah membersihkan kandang dan memberi pakan kepada harimau peliharaan bosnya, Andri Soegianto alias Andre Soan.
Peristiwa ini membuat Andri Soegianto diperiksa aparat penegak hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Andri Soegianto kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada dakwaan alternatif, Andri dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Harimau Milik Pengusaha di Samarinda Terkam Seorang Pegawai, Kasusnya Nyaris Disembunyikan
Sebagai catatan, ancaman hukuman Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
Sedangkan ancaman hukuman pasal 359 KUHP, paling lama lima tahun penjara.
Tuntutan
Pekan lalu, sidang perkara harimau menerkam Suprianda sampai di tahap penuntutan.
Jaksa Indra Rivani mengajukan tuntutan hukuman 3 bulan penjara bagi Andri Soegianto.
Tuntutan jaksa tersebut terpampang di website resmi PN Samarinda.
Secara detail, tuntutan yang diajukan jaksa adalah sebagai berikut;
Pertama, meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati' yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca juga: Kasus Harimau Terkam Manusia di Samarinda, Bos Perusahaan Kayu Jadi Tersangka
Kedua, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Soegianto dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ketiga, meminta hakim menyatakan barang bukti berupa dua ekor harimau/macan dirampas untuk negara yakni.
Harimau
Suami Diterkam Harimau
harimau Samarinda
diterkam harimau
Samarinda
Kejari Samarinda
Romo Mudji Sutrisno
RS St Carolus
Romo Mudji Sutrisno meninggal
| Romo Mudji Sutrisno Meninggal Dunia karena Sakit |
|
|---|
| Prediksi Malaysia vs Laos Malam Ini: Harimau Malaya Tanpa 3 Pemain Kunci |
|
|---|
| Kronologi Sopir Travel Meninggal saat Bawa 7 Penumpang Menuju Balikpapan, Sempat Tepikan Mobil |
|
|---|
| Harimau Tewaskan Pencari Rumput di Kabupaten Mukomuko Bengkulu, 7 Sekolah Usulkan Belajar Daring |
|
|---|
| Mau Kalahkan Indonesia, Timnas Malaysia Tunjuk Robert Douglas Friend Jadi CEO Baru, Emang Sanggup? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/harimau-terkam-manusia.jpg)