Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Dilakukan Pekan Ini

Rencana penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tak sesuai domisili bakal dilakukan pada pekan ini.

Editor: Joko Supriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi KTP 

Budi mengatakan, warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya, dapat melakukan pengecekan secara online.

Mereka dapat mengecek status NIK-nya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Cara Pindah KTP di Tangerang Selatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan tata cara mengurus kepindahan KTP dari Jakarta.

Pertama yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Yang pertama dia lakukan adalah dia meminta SKPWNI atau istilah lainnya cabut berkas, di akun punya DKI yaitu alpukatbetawi, jadi bisa dilakukan by online, tidak harus datang ke kelurahan,” kata Dedi Budiawan, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Jika sudah memiliki SKPWNI, masyarakat bisa langsung mengakses laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Saat masuk ke laman, anda bisa langsung klik "pindah datang" lalu akan diarahkan untuk mengupload seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai, pada hari yang sama nantinya masyarakat bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) Tangsel.

"Setelah terbit KK Tangsel barulah dia memproses KTP nya," kata Dedi.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga Tak Tinggal di DKI Jakarta Ditunda Hingga Pengumuman Hasil Pemilu

Bukan tanpa alasan, jika telah memiliki KK Tangsel, barulah anda bisa mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar online bisa dilakukan di laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.

Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil

(Kompas.com/Yefta/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved