Pilkada DKI Jakarta
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.(m27)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pastikan Tak Mau Gabung dengan Partai Manapun |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 2 Faktor Penghalang Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Sulit Terwujud |
![]() |
---|
Sudirman Said Beri Respons Soal Maju Pilkada DKI Jakarta Bareng Abudllah Mansuri |
![]() |
---|
Ahok Minta Gubernur Jakarta Lakukan Sesuatu yang Mustahil Dilakukan Seorang Pejabat Tinggi, Ngapain? |
![]() |
---|
Anies Baswedan Dipersilakan Mendaftar ke PDIP bila Mau Maju di Pilkada DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.