Brigadir RAT Jadi Ajudan Polwan, Permohonan Izin dan Fakta Polisi Digaji APBN Disorot
Brigadir RAT yang ditemukan tewas dengan luka di kepala disebut menjadi ajudan Polwan. Namun, penugasannya harus sesuai aturan karena digaji APBN.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Eko Priyono
"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegasnya.
Ia menuturkan tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.
"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.
"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya. Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO," sambung Poengky yang menyebut hal itu perlu dijelaskan secara transparan. (m31)
Motif Brigadir RAT
Brigadir RAT
Istri Brigadir RAT
Polisi Bunuh Diri
Polisi Bunuh Diri di Mobil
Oknum Polisi Bunuh Diri
Manado
Sulawesi Utara
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
berita viral
viral lokal
Hamid Awaluddin Ungkap 2 Kemungkinan Besar Silfester Matutina Belum Ditahan di Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja |
![]() |
---|
Tatu Mulyana, Ibunda Ustaz Jefri Al Buchori Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Penipuan Umrah |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polri Tetapkan Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu |
![]() |
---|
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.