Brigadir RAT Jadi Ajudan Polwan, Permohonan Izin dan Fakta Polisi Digaji APBN Disorot

Brigadir RAT yang ditemukan tewas dengan luka di kepala disebut menjadi ajudan Polwan. Namun, penugasannya harus sesuai aturan karena digaji APBN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Eko Priyono
Istimewa
Seorang anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di rumah milik pengusaha batu bara di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegasnya.

Ia menuturkan tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.

"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.

"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya. Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO," sambung Poengky yang menyebut hal itu perlu dijelaskan secara transparan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved