Brigadir RAT Jadi Ajudan Polwan, Permohonan Izin dan Fakta Polisi Digaji APBN Disorot
Brigadir RAT yang ditemukan tewas dengan luka di kepala disebut menjadi ajudan Polwan. Namun, penugasannya harus sesuai aturan karena digaji APBN.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Eko Priyono
"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegasnya.
Ia menuturkan tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.
"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.
"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya. Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO," sambung Poengky yang menyebut hal itu perlu dijelaskan secara transparan. (m31)
Motif Brigadir RAT
Brigadir RAT
Istri Brigadir RAT
Polisi Bunuh Diri
Polisi Bunuh Diri di Mobil
Oknum Polisi Bunuh Diri
Manado
Sulawesi Utara
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
berita viral
viral lokal
Andre Taulany Tetap Ingin Ceraikan Erin, Terbaru Daftarkan Permohonan Talak Cerai ke PA Jaksel |
![]() |
---|
Modus Baru Terbongkar, 900 Butir Obat Terlarang Jenis Trihex Nyaris Masuk Lapas Manado |
![]() |
---|
Tiga Remaja di Jalan Ampera Raya Jaksel Diserang Pemotor Bersajam, Satu Orang Terluka |
![]() |
---|
Mongol Stres Ungkap Temukan Kedamaian Hidup Setelah Tobat dari Sekte Sesat |
![]() |
---|
Reaksi Vadel Badjideh Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, Mengaku Tak Takut Hadapi Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.