Brigadir RAT Jadi Ajudan Polwan, Permohonan Izin dan Fakta Polisi Digaji APBN Disorot

Brigadir RAT yang ditemukan tewas dengan luka di kepala disebut menjadi ajudan Polwan. Namun, penugasannya harus sesuai aturan karena digaji APBN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Eko Priyono
Istimewa
Seorang anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di rumah milik pengusaha batu bara di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Prosedur permohonan cuti Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RAT dipertanyakan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempertanyakan keperluan Brigadir RAT selama di Jakarta.

Pertanyaan ini mengacu kematian Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) lalu.

Saat itu, posisi Brigadir RAT--yang tewas dengan luka tembak di kepala--disebut tengah cuti.

Lantas ada keperluan apa Brigadir RAT berada di Jakarta?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut Brigadir RAT tengah cuti karena ada urusan keluarga atau kunjungan ke kerabatnya.

Pernyataan itu diperkuat Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Ia menuturkan Brigadir RAT dalam laporannya hanya menyampaikan pada pihaknya ingin mengunjungi rumah kerabatnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Namun istri Brigadir RAT, Novita Husain alias Osin membantah pernyataan pihak kepolisian tersebut.

Osin mengungkapkan, Brigadir RAT bertugas sebagai ajudan seorang polisi wanit (polwan) di Jakarta sejak tahun 2022.

Baca juga: Brigadir RAT yang Tewas dengan Luka Tembakan Jadi Ajudan Polisi Wanita di Jakarta

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.

Menurutnya Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.

Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.

Fakta-fakta tak sinkron di atas dipertanyakan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegasnya.

Ia menuturkan tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.

"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.

"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya. Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO," sambung Poengky yang menyebut hal itu perlu dijelaskan secara transparan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved