Aksi Kriminal

Komplotan Penipu Bawa Kabur Alat Gilingan Biji Plastik Senilai Ratusan Juta Rupiah

Adapun ke empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (kedua dari kiri) menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan penggelapan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/6/2024). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana penggelapan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, para pelaku penipuan tersebut beraksi dengan menggunakan modus jasa pengiriman barang.

"Adapun ke empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung," ujar Arief kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Kemudian Arief menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban usai mengalami musibah yang menimpanya pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Korban merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.

"Dari laporan itu kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut, ahasil dari hasil gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi dari pada bukti cukup," kata dia.

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Berakhir di Sel Polsek

Berdasarkan keterangan saksi, aparat kepolisian pun langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.

Dari hasil introgasi, ANS mengaku telah melakukan penipuan online atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.

Selanjutnya ke tiga pelaku diamankan oleh penyidik dari lokasi yang berbeda-beda.

"Kemudian kami menangkap pelaku selanjutnya yakni TM di rumahnya, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya," tuturnya.

"Hingga akhirnya GR dan HH berhasil dibekuk di Perum Puri Harmoni II Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH," terangnya.

Baca juga: Maling Motor di Karawaci Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Berhasil Kabur

Menurut Arief, modus operandi pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang.

Usai bertemu korban para pelaku berpura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.

Setelah memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan, korban baru tersadar jika dirinya telah tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 122,5 juta.

"Setelah membawa barang yang akan dikirim pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban sempat berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," jelas Kompol  Kompol Arief N Yusuf. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved