NIK Warga Jakarta Berdomisili di Tangsel Dinonaktifkan, Apakah Mempengaruhi Hak Pilih di Pilkada?
Disdukcapil DKI Jakarta secara bertahap mulai memberlakukan penonaktifan nomor induk kependudukan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Disdukcapil DKI Jakarta secara bertahap mulai memberlakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat masih ada ratusan ribu NIK warga yang domisili di luar Jakarta.
Lantas, apakah warga yang mengalami penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mempengaruhi hak memilih warga dalam Pilkada 2024?
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan jika penonaktifan tak akan mempengaruhi hak warga pada Pilkada 2024.
"Tentu bisa (tetap menggunakan hak politiknya)," kata Dedi kepada TribunTangerang.com, Senin (6/5/2025).
Baca juga: Cek Penonaktifan NIK Warga Luar Jakarta Bisa Kunjungi Website Ini
Sebab, sifatnya hanya penonaktifan sementara, sehingga bisa mengikuti prosedur dan mekanisme untuk pindah domisili.
Kata Dedi, ketika sudah diurus dengan otomatis NIK yang sebelumnya dinonaktifkan bisa aktif kembali.
"Yang bersangkutan telah pindah ke Kota tujuan dimana saat ini tinggal, oleh karena itu, otomatis NIK yang bersangkutan akan aktif kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Budiawan menjelaskan alasan dari warga yang tak mengubah KTP-nya.
Menurut Dedi, penduduk Tangsel yang ber KTP DKI enggan mengurus pindah domisili karena memiliki alasan pribadi.
Baca juga: Dukcapil Tangsel Usulkan 8.112 NIK untuk Dinonaktifkan
Alasan paling umum adalah mempertahankan identitas kendaraannya, asuransi BPJS dan takut kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI Jakarta.
"Banyak alasan klasik itu dia tidak mau pindah karena tidak mau repot balik nama kendaraan, rekening bank, BPJS, itu alasannya,” ucap Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/2/2024).
Kata Dedi, banyak dampak yang dirasakan jika tak merubah identitasnya seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI nya.
"Maka bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024 mereka akan otomatis terblokir,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Nasibnya di Pilgub Jakarta Ditentukan KPU Sore Ini, Dharma Pongrekun: Kami Serahkan pada Tuhan |
![]() |
---|
Cek Penonaktifan NIK Warga Luar Jakarta Bisa Kunjungi Website Ini |
![]() |
---|
Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Dilakukan Pekan Ini |
![]() |
---|
Sebanyak 3000 Pendatang Baru Diperkirakan Masuk Tangsel Pasca Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.