Kronologi Ketua RT Diding Provokasi Pengeroyokan Mahasiswa yang Ibadah Doa Rosario di Tangsel 

kronologi terjadi provokasi hingga memgakibatkan peristiwa pengeroyokan serta pembubaran ibadah doa rosario di Tangerang Selatan.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com
Para pelaku pengeroyokan hingga pembubaran ibadah doa rosario di Tangerang Selatan kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan hingga pembubaran ibadah doa rosario di Tangerang Selatan.

Pemicu pengeroyakan ini berawal dari provokasi yang dilakukan oleh D (53) alis Diding selaku Ketua RT yang mendatangi tempat mahasiswa beribadah.

D berupaya membubarkan ibadah tersebut karena merasa terganggu, ia berupaya melakukan pembubarkan dengan cara berteriak-teriak.

"Mulanya seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/5/2024)

D hendak membubarkan kegiatan doa bersama yang dihelat mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.

Teriakan yang dilontarkan D membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh.

"Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman," tutur Ibnu.

Melihat banyaknya orang yang datang, D pun melakukan provokasi hingga mengakibatkan terjadinya insiden pengeroyokan terhadap Mahasiswa yang sedang melakukan ibadah doa rosario.

Ada tiga pria lain berinisial I (30), S (36), dan A (26) yang terlibat ikut membantu D dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan rekaman yang diambil salah satu penghuni kontrakan di TKP

"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau," imbuh Ibnu.

Peran Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap peran para tersangka terakit insiden tersebut.

Pertama yaitu tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

"Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

"S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Pemkot Evaluasi RT/RW

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mengevaluasi ketua RT dan RW yang ada di wilayahnya usai keributan antar warga dan mahasiswa.

"Semua (ketua RT dan RW dievaluasi), namanya evaluasi harus kita sampaikan, ini ada kejadian ini," ujar Ketua Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangerang Selatan Bani Khosyatulloh kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Bani menyebut, setiap kejadian yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasti dievaluasi.  Hal itu dilakukan supaya kejadian serupa tak terulang.

"Setiap kejadian pasti kami evaluasi, hal-hal yang memang bisa mengganggu keamanan dan meresahkan itu harus dilakukan evaluasi supaya tak terulang," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, masyarakat dan perangkat lingkungan setempat harus berpikiran dingin dalam menyelesaikan sesuatu. Jangan sampai karena emosi sesaat membuat kegaduhan di masyarakat.

"Itu yang harus kita sama-sama jaga, jangan cepat reaktif, jangan tidak berpikiran panjang," imbuh dia.

Abu Janda Ikut Berkomentar

Dalam unggahan Abu Janda @permadiaktivis2, Senin, 6 Mei dijelaskan bahwa warga datang berbondong-bondong membawa senjata tajam dan membubarkan kegiatan mahasiswa Katolik berdoa. 

"Mahasiswa/siswi katolik univ. pamulang viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga," tulis Abu Janda di Instagram pribadinya.

Abu Janda kemudian me-mention langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan meminta ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Pelaku sudah dilaporkan ke Polres Tangsel. Teman2 bantu mention di kolom komentar tiga akun polisi dibawah ini yaa yuk kita banjiri notif bapak2 polisi agar pelaku segera ditangkap," tulisnya lagi.

Lokasi kontrakan mahasiswa yang melaksanakan doa Rosario di Tangerang Selatan
Dalam unggahan, Abu Janda juga menyertakan kesaksian dua mahasiswi yang mengalami langsung intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan oknum RT dan warga.

Mereka bercerita, saat berdoa Rosario, tetiba Ketua RT setempat datang dan langsung menghadrik.

"Doa maria terus Pak RT-nya ngomong, Lu gak ngehargai gw dari RT disini?'" terang mahasiswa tersebut.

"'udah Gw bilangin kagak boleh ibadah disini. Kalo lu mau ibadah ke gereja sana

kalian berani-beraninya tidak menghargai saya sebagai RT, bang***," hardik si Ketua RT ditirukan mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan," jelasnya.

Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi / berkoordinasi dengan Ketua RT, RW, Kepala kelurahan dan tokoh agama serta masyarakat dan pemuda.

(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved