Berita Jakarta

Nasib Ketua RW 12 Kalideres, Difitnah Korupsi Uang Sampah oleh Rekan Kerja, Kini Dipecat Kelurahan

Harun Alamsjah buka suara dan menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi hingga dirinya kini diberhentikan sebagai Ketua RW.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
tvberita.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang ketua RW di Jakarta Barat harus diberhentikan dari jabatannya setelah dikabarkan tersandung korupsi.

Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, bernama Harun Alamsjah disebut penggelapan iuran sampah sebesar Rp 11 juta.

Tak hanya itu saja, kini dirinya dipecat oleh pihak Kelurahan karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.

Terkait polemik itu, Harun Alamsjah buka suara dan menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi hingga dirinya kini diberhentikan sebagai Ketua RW.

"Itu mereka memfitnah saya korupsi duit sampah, pembuangan sampah LH," kata Harun dikutip Warta Kota, Selasa (7/5/2024).

Menurut Harun, dirinya tak melakukan hal yang dituduhkan. Alih-alih korupsi, dia justru awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya.

Baca juga: Mantan Kades Desa Pasanggrahan Tangerang Divonis 2,5 Tahun Usai Korupsi Anggaran APBDes

Pasalnya ia menilai bahwa pengurus tersebut tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.

Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh warga di beberapa RT.

"Saya kan sewaktu jadi RW, saya mencari penghematan untuk pembuangan sampah, sebelumnya kan pembuangan sampah di wilayah kami ada sekitar Rp 40,5 juta biayanya," kata Harun.

"Habis itu saya ketemu sama orang LH (Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat), orang LH kan enggak boleh ada perjanjian, karena kan mereka membantu membuang sampah, jadi saya borongan sifatnya ke dia," imbuhnya.

Lantaran sudah disetujui, Harun sepakat memberikan uang iuran sampah warga sebesar Rp 15 juta sebulan kepada pihak Sudin LH.

Dengan catatan, lanjut dia, sampah warga di wilayah RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diangkut bersih.

Pasalnya, wilayah RW 12 Semanan, Kalideres sangatlah gemuk dengan jumlah rumah yang mencapai 2.200.

"Dalam pelaksanaannya, oleh orang LH, duit Rp 15 juta itu dibayar ke Bantargebang sebesar Rp 4 juta, bayaran resmi," ungkap Harun.

"Rp 11 juta itu yang difitnahkan ke saya, bahwa saya yang makan duit itu. Itulah yang yang disebarkan ke warga RW 12, bahwa saya makan duit sampah sebesar Rp 11 juta," lanjutnya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Menghilang saat OTT KPK

Harun berujar, pihak yang menuduhkan hal itu kepada warga adalah orang-orang yang masih termasuk pengurus RW 12 atau rekan kerja Harun yang berjumlah 4 orang.

Menurutnya, mereka bahkan membuat surat rekayasa berupa persetujuan warga yang meminta agar Harun dipecat sebagai Ketua RW.

"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan dihadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.

"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," lanjutnya.

Meskipun demikian, satu hari setelahnya, Harun justru mendapat SP dari kelurahan.

Walhasil, Harun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian lantaran merasa nama baiknya sudah tercoreng.

Bahkan, permasalahan itu juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024 lalu.

"Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja," jelas dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha, membenarkan terkait pemecatan Harun.

Menurutnya, ia dipecat lantaran dianggap melanggar Pasal 19 Pergub Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Bukan soal dana sampah, tapi Pasal 19 Pergub," ungkap Bayu saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).

"Ada beberapa pelanggaran Pergub yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved