Janjian Lewat Sosmed, Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku Tawuran di Balaraja

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran pemuda yang terjadi di Jalan Raya Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (keempat dari kiri) dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (ketiga dari kanan) menjalani sesi foto bersama saat konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/5). 

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk empat orang pelaku berinisial RK (22), R (18), MR (22) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Akibat perbuatan itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

"Hingga saat ini Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan pengejaran kepada dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (m28)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved