Pembangunan PSEL di Kabupaten Tangerang Dimulai 2026, Pemda akan Siapkan Infrastruktur Penunjang
Maesyal Rasyid menjelaskan infrastruktur penunjang PSEL berupa akses jalan, drainase dan lahan seluas lebih dari 5 hektare.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyiapkan infrastruktur penunjang bagi pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang direncanakan akan dibangun pada 2026 mendatang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan infrastruktur penunjang PSEL berupa akses jalan, drainase dan lahan seluas lebih dari 5 hektare.
"Nanti akan ditambahkan infrastruktur penunjang lainnya, seperti pasokan air bersih dan akses jalan yang memadai, untuk itu saya minta PDAM dan dinas terkait menyiapkan dukungannya," ucapnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
"Lahan yang telah disiapkan seluas 5 hektare, di TPA Jatiwaringin. Namun saya minta agar disiapkan lebih luas lagi dari itu," tambahnya.
Bupati yang karib disapa Rudi Maesyal itu berharap program strategis nasional ini dapat menjadi solusi jitu untuk upaya penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya penambahan volume sampah yang menumpuk di TPA Jatiwaringin cukup tinggi, yakni berkisar 2.000 ton per hari.
"Kita ingin memastikan kesiapan lahan secara matang agar pembangunan bisa segera berjalan," katanya.
Baca juga: Soal Nasib TPA Cipeucang Usai Disegel KLH, Walkot Tangsel Dorong Pembangunan PSEL Didanai Pusat
Di samping itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menyebut pembangunan PSEL membutuhkan dana hingga Rp 2 triliun.
Meski membutuhkan dana hingga triliunan rupiah, pembangunan PSEL tak akan membebani Pemkab Tangerang karena investasinya ditanggung Danantara.
"Kurang lebih biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 2 triliun, namun semua investasinya ditanggung Danantara, ditambah tidak ada tipping feenya, jadi tidak memberatkan Pemerintahan Kabupaten Tangerang," ucap Ujat.
Ujat menuturkan saat ini pemerintah daerah tengah melengkapi syarat administrasi untuk membangun PSEL.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Tangerang Butuhkan Dana hingga Rp 2 Triliun untuk Bangun PSEL
Adapun syarat yang harus ditempuh di antaranya ketersediaan lahan minimal lima hektare, bukti kepemilikan lahan, produksi sampah minimal 2.000 ton per-hari hingga armada pengangkut.
"Insyaallah 2026 nanti bisa berjalan program PSEL ini. Kami sedang mengajukan permohonan persetujuan Bupati dan DPRD," paparnya.
Ujat menilai pembangunan PSEL sangat bermanfaat untuk pengelolaan dan pengurangan sampah.
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 17 Oktober 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Lewat Tangkab Moment, Gen Z Mendapat Edukasi Pajak dengan Cara Seru dan Interaktif |
|
|---|
| Datang ke Tangerang, Menteri Koperasi Minta Pemda Siapkan Lahan Bangun Gudang Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 16 Oktober 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 15 Oktober 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.